Penipuan Jual Beli Barang Online di Indonesia begitu marak.
Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini tejadi karena
beberapa hal yaitu:
Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih banyak tidak
melaporkan kepada pihak berwajib.
Tidak adanya Barang Bukti Untuk Pelaku Penipuan Jual Beli
Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban.
Kesulitan jika website tersebut pemiliknya berada di luar
wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address
terduga pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan
posisi pelaku.
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online
Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda
alami. Dengan caranya:
Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat,
foto dll.
Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang
terdekat atau bisa kunjungi link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id
Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli
Barang Online
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap
Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas
online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol
Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak
mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010.
Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah
Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga
Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada
Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu
rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian
mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig
menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah
membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan
toko tersebut ke KBRI di Qatar. (www.tribunews.com, Jakarta)
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus
penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan
online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan
dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya
penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga
dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11
Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB
untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini
transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan
pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam
kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial
MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan
barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli
barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan
dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank
Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran
melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke
Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank
Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu
kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR,"
kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu
menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah
laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat
scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya,
tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang
nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga
menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal
tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. (www.news.viva.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar